Soalparigi.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah merilis informasi terkait kunjungan di wilayah pertambangan rakyat Desa Kayuboko usai terjadi insiden tanah longsor yang menelan korban jiwa pada Kamis 12 Februari lalu, terjadi dilokasi WPR Kayuboko tepatnya di Blok III.
Menurut data, Blok III WPR Kayuboko dimiliki oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera dengan luas 4 hektare.
Tim Dinas ESDM yang dipimpin oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Sultanisa melaksanakan peninjauan lapangan terkait adanya tragedi di Wilayah Pertambangan Rakyat Kayuboko. Kata Sultanisa dalam rilis siaran persnya, tim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA, dan disambut Legal Koperasi Guntur dan Sepupu korban Ansar.
“Kami haturkan ucapan belasungkawa kepada keluarga. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa Almarhumah bernama Mama Ida umur 50an tahun warga Desa Air Panas,” tutur Kabid Minerba Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultanisah dalam rilis persnya yang dikutip media ini Jum’at (20/02/26) di Palu.
“Adapun kronologis kejadian bahwa pada saat itu almarhumah sedang berteduh di bawah tebing yang merupakan eks Kegiatan PETI yang masuk pada Blok III IPR Kayuboko, pada pukul 15.00 WITA,” lanjut Sultanisah.
Ia mengatakan almarhumah yang berteduh tanpa mengetahui kondisi sekitar tiba tiba Tertimbun longsoran lereng eks PETI tanpa sempat menghindar menyelamatkan diri.
“Seketika setelah kejadian, Keluarga Korban yang juga berada tidak jauh dari lokasi kejadian meminta kepada masyarakat dan Koperasi untuk melakukan Evakuasi korban dengan dibantu alat Excavator, setelah dianggap telah diketahui kemudian dilakukan penggalian manual dengan menggunakan tangan oleh bantuan Keluarga korban di Lokasi kejadian,” ungkapnya.
Sultanisa menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, almarhumah diketahui kerap mendatangi lokasi WPR Kayuboko untuk melakukan pendulangan tradisional bersama sanak keluarga. Saat kejadian, keluarga korban disebut berada di Blok III Kayuboko.
“Koperasi IPR setempat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan beberapa kali melakukan langkah antisipasi dengan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pendulangan di area yang dianggap membahayakan, termasuk di sekitar lokasi kejadian,” ujar Sultanisa.
Ia menerangkan, aktivitas yang saat ini berlangsung di Blok III Kayuboko bukan kegiatan produksi penambangan, melainkan sebatas eksplorasi atau pengambilan sampel guna menentukan titik yang berpotensi untuk ditambang. Lokasi eksplorasi tersebut berjarak sekitar 15 hingga 20 meter dari titik longsor.
“Perlu disampaikan bahwa almarhumah merupakan masyarakat yang melakukan pendulangan tradisional dan bukan anggota koperasi,” tegasnya.
Menurut Sultanisa, di sejumlah titik WPR Kayuboko memang terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas pendulangan. Mereka berasal dari Desa Kayuboko, Air Panas, Pelawa, Olo Baru, Petapa, Parigimpu, serta sejumlah wilayah di Pantai Timur dan Pantai Barat, bahkan dari luar daerah.
“Kegiatan dilakukan dalam kelompok kecil, rata-rata dua sampai enam orang, dan sebagian besar beraktivitas di area bekas pertambangan tanpa izin (PETI) Kayuboko,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sultanisa mengungkapkan bahwa pihak koperasi telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah terkait insiden tersebut. Selain itu, koperasi juga telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban.
“Santunan telah diserahkan kepada pihak keluarga, dalam hal ini Pak Ansar, yang turut hadir saat tim turun ke lokasi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan titik koordinat, lokasi kejadian berada di sisi timur pada bagian terdalam wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Blok III Kayuboko. Area tersebut berupa tebing dengan ketinggian kurang lebih 15 meter dan terdapat beberapa bekas titik pengambilan sampel.
Secara geologis, lanjut Sultanisa, karakteristik tebing di kawasan WPR Kayuboko merupakan endapan emas lepas (alluvial) dengan material lempung berpasir yang memiliki struktur tanah relatif lemah dan rawan longsor.
“Kondisi dan karakteristik tanah di lokasi memang rentan, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi dalam setiap aktivitas pertambangan,” pungkasnya.
Menyikapi itu Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan peringatan, diantarnya;
1. Meminta Pihak Koperasi untuk segera memasang rambu peringatan dan police line dalam Lokasi-lokasi yang berpotensi rawan longsor.
2. Meminta kepada pihak Koperasi dan desa setempat untuk menghimabu Masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan pada Lokasi WPR yang aman dikarenakan Tanah di Lokasi tersebut berkarakteristik lempung berpasir yang mudah longsor.
3. Meminta Pihak Koperasi untuk melakukan topografi lidar di area blok WPR kayuboko untuk melihat kontur topografi dan perubahan bentang lahan yang merupakan Lokasi eks PETI dan kedepannya untuk menghitung dan mempertimbangkan teknis upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bekas galian tambang.
4. Meminta kepada pihak Koperasi dan desa setempat untuk bermediasi dan mengatur Masyarakat Pendulang yang datang dan mengatur mekanisme Kerjasama dengan koperasi, dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan Good Mining Practice dalam Lokasi WPR Kayuboko.
5. Meminta kepada para pelaku kegiatan di Lokasi WPR untuk tidak melakukan metode penggalian “belarut” seperti pembuatan gunung yang membuat menjadi seperti lereng/tebing yang sangat tinggi dan curam karena dianggap sangat membahayakan apabila hasil penggalian itu dilakukan penyemprotan menggunakan Pompa Jet atau Alkon.
6. Dinas ESDM akan melakukan Upaya percepatan perizinan Izin Pertambangan Rakyat di Lokasi WPR Kayuboko agar memudahkan penataan Lokasi eks PETI dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta keselamatan pertambangan dalam penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik (Good Mining Practice). **





