Soalparigi.ID – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh satuan kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Di Polda Sulawesi Tengah, kebijakan ini ditegaskan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme personel. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Zat yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat tersebut antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai memiliki dampak terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaan rokok elektrik juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota Polri. “Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026). Terhadap personel yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya. “Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya. Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh personel Polda Sulteng agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
Soalparigi
Berita Terbaru
Syamsu Nadjamuddin Dorong Perbanyak Kegiatan Perpustakaan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca
Soalparigi.ID – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, S.Pd., menyarankan agar…
Tingkat Kegemaran Membaca Parigi Moutong Naik ke Peringkat 3 dari Posisi 12
Soalparigi.ID – Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) Kabupaten Parigi Moutong mengalami peningkatan dengan menempati peringkat ketiga…
Wajib Belajar 13 Tahun, Erwin Burase Tekankan Pentingnya Satu Tahun Pendidikan PAUD
Soalparigi.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, S.Kom., menegaskan pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan…
Bunda PAUD Parigi Moutong Dorong Gebyar PAUD Tahun Berikutnya Lebih Meriah dan Variatif dengan Warna
Soalparigi.ID – Bunda PAUD Kabupaten Parigi Moutong, Dr. Hestiwati Nanga, SKM., M.Kes., mendorong agar pelaksanaan…
Anggaran Rp1,02 Miliar untuk APE PAUD Parigi Moutong, Disalurkan ke 37 Lembaga
Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk pengadaan alat permainan…
Kebakaran 14 Hektare di Taopa Picu Kerugian Rp116,3 Juta, 7 Warga Terdampak
Soalparigi.ID – Kebakaran lahan perkebunan di Dusun III, Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi…
Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diusulkan Masuk Program Strategis Nasional
Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya dapat masuk dalam…
DBH Rp22,6 Miliar dan Kerusakan Jalan Jadi Sorotan dalam Kunker DPRD Sulteng di Parigi Moutong
Soalparigi.ID – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp22,6 miliar, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor,…
Kapolres Parimo Dorong PETI Dilegalkan, LMND: Jangan Jadikan Legalisasi Tameng Mafia Tambang! Kapolda Diminta Turun Tangan
Soalparigi.id – Pernyataan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., M.H., yang mendorong aktivitas…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


