Soalparigi.ID – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh satuan kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Di Polda Sulawesi Tengah, kebijakan ini ditegaskan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme personel. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Zat yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat tersebut antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai memiliki dampak terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaan rokok elektrik juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota Polri. “Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026). Terhadap personel yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya. “Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya. Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh personel Polda Sulteng agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
HUKUM & KRIMINAL
Kapolres Parimo Dorong PETI Dilegalkan, LMND: Jangan Jadikan Legalisasi Tameng Mafia Tambang! Kapolda Diminta Turun Tangan
Soalparigi.id – Pernyataan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., M.H., yang mendorong aktivitas…
Kapolda Sulteng Jenguk Korban Bentrokan Nunu–Anoa di RS Bhayangkara Palu
Soalparigi.ID – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan bersama Wakapolda Brigjen Pol Semmy Ronny…
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Uang Rp1,95 Juta dan HP Disita
Soalparigi.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian togel di…
Dirlantas Polda Sulteng Evaluasi Operasi Patuh Tinombala 2026, Tekankan Profesionalisme Personel
Soalparigi.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Agung Tri Widiantoro, memimpin…
Operasi Patuh Tinombala 2026, Ditlantas Polda Sulteng Tingkatkan Penertiban dan Edukasi Pengendara
Soalparigi.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum…
Operasi Aman Tinombala 2026 Siagakan 914 Personel untuk Antisipasi Karhutla di Sulteng
Soalparigi.ID – Sebanyak 914 personel kepolisian disiagakan dalam Operasi Aman Tinombala 2026 untuk mengantisipasi kebakaran…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

