Soalparigi.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 mencatat 315 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada Minggu (1/11/2026). Penindakan didominasi penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan pemberian teguran kepada pengendara.
Kegiatan penindakan pelanggaran (Dakgar) dan penertiban pelanggaran (Daktib) tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui beberapa metode, yakni penertiban pelanggaran yang terlihat secara langsung, penindakan menggunakan ETLE, serta pemberian teguran secara humanis.
Penertiban difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan, seperti parkir tidak sesuai ketentuan, pelanggaran marka jalan, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Penindakan melalui ETLE dilakukan menggunakan kamera statis maupun kamera handheld terhadap pelanggaran yang terdeteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, terutama terkait kelengkapan kendaraan dan dokumen administrasi berkendara.
Sementara itu, tilang manual diberlakukan terhadap pelanggaran tertentu, khususnya pengendara yang melawan arus dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
AKP Muriyanto menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan aturan lalu lintas.
Berdasarkan hasil kegiatan pada 1 November 2026, tercatat 70 pelanggaran melalui ETLE statis dan 65 pelanggaran melalui ETLE mobile. Selain itu, sebanyak 180 pengendara diberikan teguran, sementara penindakan melalui tilang manual tercatat nihil.
Dengan demikian, total 315 pelanggaran ditangani melalui penindakan ETLE dan teguran.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya karena adanya operasi kepolisian.
Ia mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 dapat membawa perubahan positif terhadap perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, lancar, dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah.








