DBH Rp22,6 Miliar dan Kerusakan Jalan Jadi Sorotan dalam Kunker DPRD Sulteng di Parigi Moutong

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp22,6 miliar, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor, serta persoalan infrastruktur jalan menjadi sejumlah isu yang dibahas dalam kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (29/10/2026).

Persoalan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, didampingi Sekretaris Daerah Zulfinasran, bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulteng di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Ketua DPRD Moh. Arus Abdul Karim. Turut hadir sejumlah anggota dewan, yakni Yus Mangun, Yusuf SP, Zainal Abidin, Musliman, Herry Utusan, dan Maryam Tamoreka.

Dalam pertemuan itu, Erwin memaparkan sejumlah tantangan pembangunan yang dihadapi Parigi Moutong. Ia berharap program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat disinergikan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi geografis Parigi Moutong yang memiliki wilayah memanjang sekitar 512 kilometer dari Sausu hingga Mangkoso. Wilayah tersebut memiliki sejumlah titik pantai rawan abrasi serta sungai yang membutuhkan normalisasi untuk mengantisipasi bencana banjir.

Tantangan tersebut juga beriringan dengan keterbatasan fiskal daerah. Belanja pegawai Pemkab Parigi Moutong disebut hampir mencapai Rp1 triliun, sementara ancaman banjir dan puluhan titik kebakaran hutan di wilayah utara turut menambah beban penanganan pemerintah daerah.

Erwin juga mengungkapkan adanya kekurangan salur DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp22,6 miliar yang belum dibayarkan kepada Kabupaten Parigi Moutong. Ia meminta dukungan DPRD Sulteng untuk memperjuangkan penyaluran dana tersebut.

“Ada dana DBH khusus untuk Parigi Moutong yang kurang salur atau belum dibayarkan oleh pusat sebesar Rp22,6 miliar! Ini hak masyarakat kami yang harus diperjuangkan bersama oleh provinsi,” tegas Bupati Erwin di hadapan rombongan DPRD Sulteng.

Selain DBH, ia mengusulkan penyesuaian kembali skema pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi.

Persoalan status dan pemeliharaan jalan juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Erwin menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan kabupaten menanggung beban lalu lintas antardaerah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Jangan sampai masyarakat kami menilai pemerintah daerah dianaktirikan. Jalan di depan kita lebih banyak dimanfaatkan oleh fasilitas trans antar-daerah milik pusat/provinsi, tapi perawatannya dibebankan ke kabupaten,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sulteng Moh. Arus Abdul Karim menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat Parigi Moutong. Kehadiran pimpinan komisi dalam kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi untuk membahas berbagai persoalan anggaran daerah.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menjelaskan bahwa kekurangan salur DBH dari pemerintah pusat sedang diproses secara bertahap. Penanganannya ditargetkan untuk penyelesaian alokasi pada tahun anggaran mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin, menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat bencana banjir. Menurutnya, kejelasan status jalan, apakah menjadi kewenangan kabupaten atau provinsi, diperlukan agar penanganan dan penganggaran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Parigi Moutong dan DPRD Sulteng dalam membahas persoalan fiskal, infrastruktur, serta penanganan pascabencana yang membutuhkan dukungan lintas pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *