Kapolres Parimo Dorong PETI Dilegalkan, LMND: Jangan Jadikan Legalisasi Tameng Mafia Tambang! Kapolda Diminta Turun Tangan

Ketua LMND Kota Palu, Haikal Zaki / Foto: IST

Soalparigi.id – Pernyataan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., M.H., yang mendorong aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agar beralih ke jalur legal menuai sorotan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu. Pendekatan yang mengedepankan legalisasi dinilai tidak boleh mengaburkan persoalan utama PETI, terutama dugaan keterlibatan pemodal dan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Heri sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, sebagian warga di Parigi Moutong menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan sehingga diperlukan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Heri saat ditemui awak media, Selasa (20/10/2026), ketika ditanya mengenai arah penanganan PETI dalam 100 hari ke depan maupun selama masa jabatannya.

“Iya. Terkait penanganan PETI, kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak juga masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” ujar Heri.

Heri juga menyinggung keberadaan sejumlah kegiatan pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Parigi Moutong. Ia berharap pengelolaan pertambangan ke depan dapat mengikuti tata kelola yang sesuai ketentuan, termasuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban seperti pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).

“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek, dan sebagainya,” tegasnya.

Namun, bagi LMND Kota Palu, dorongan legalisasi tersebut tidak cukup apabila tidak dibarengi keberanian mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI. Sebab, menurut organisasi mahasiswa itu, persoalan pertambangan ilegal di Parigi Moutong tidak lagi bisa dilihat semata-mata sebagai aktivitas masyarakat kecil yang mencari penghidupan.

Pjs Ketua LMND Kota Palu, Haikal Zaki, dalam keterangannya pada media ini, Jumat (30/10/26), menilai penggunaan alat berat seperti ekskavator serta dugaan keterlibatan pemodal menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar tambang rakyat tradisional.

“Yang ada di Parimo itu bukan lagi tambang rakyat tradisional. Sudah pakai ekskavator, ada pemodalnya. Kalau Kapolres hanya dorong legalisasi tanpa tangkap pemodalnya, sama saja memberi karpet merah untuk mafia tambang,” tegas Haikal, Selasa (28/10).

Pernyataan Haikal menjadi kritik langsung terhadap arah pendekatan yang disampaikan Kapolres. LMND mempertanyakan, jika masyarakat terus didorong untuk melegalkan aktivitas pertambangannya, bagaimana dengan pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, menyediakan alat berat, dan memperoleh keuntungan dari operasi tambang ilegal?

Menurut LMND, legalisasi melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh dijadikan jalan untuk memutihkan dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Legalisasi, menurut mereka, harus ditempatkan sebagai upaya penataan kegiatan pertambangan ke depan, bukan sebagai pengganti proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.

Atas dasar itu, LMND mendesak Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan dan mengambil peran langsung dalam penanganan PETI di Parigi Moutong. Mereka meminta kepolisian tidak berhenti pada penyegelan lokasi tambang, tetapi juga mengusut aktor di balik operasional pertambangan, termasuk pemodal dan pemilik alat berat.

Bagi LMND, penindakan yang hanya menyasar lokasi tanpa mengungkap pihak yang mengendalikan aktivitas pertambangan berisiko membuat persoalan PETI terus berulang. Masyarakat di lapangan bisa saja menjadi pihak yang paling mudah dijangkau penegakan hukum, sementara pihak yang diduga memiliki modal dan kendali justru belum tersentuh.

Sorotan ini sekaligus menempatkan pernyataan Kapolres tentang pendekatan bijak pada satu persoalan mendasar bagaimana memastikan keberpihakan terhadap ekonomi masyarakat tidak justru mengabaikan penindakan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang melibatkan pemodal.

Sebab, mendorong masyarakat menambang secara legal merupakan satu hal, sedangkan mengungkap dan menindak pihak-pihak yang diduga mengendalikan tambang ilegal merupakan kewajiban penegakan hukum yang tidak boleh ditinggalkan.

LMND pun menegaskan, penataan pertambangan rakyat tidak boleh berhenti pada imbauan legalisasi. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah didesak membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku terkhusus menangai persoala PETI di Kabupaten Parigi Moutong serta menindak terhadap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya masyarakat yang bekerja di lokasi pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *