Soalparigi.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Patuh Tinombala 2026 mencatat 315 pelanggaran…
palu
Penggunaan Vape Dilarang di Seluruh Lingkungan Polri, Pelanggar Terancam Sanksi
Soalparigi.ID – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh satuan kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Di Polda Sulawesi Tengah, kebijakan ini ditegaskan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme personel. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Zat yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat tersebut antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga dinilai memiliki dampak terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaan rokok elektrik juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota Polri. “Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026). Terhadap personel yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya. “Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya. Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh personel Polda Sulteng agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
Kapolda Sulteng Jenguk Korban Bentrokan Nunu–Anoa di RS Bhayangkara Palu
Soalparigi.ID – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan bersama Wakapolda Brigjen Pol Semmy Ronny…
Wagub Reny Lamadjido Jenguk Korban Bentrok Anoa, Ajak Warga Jaga Perdamaian
Soalparigi.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengunjungi korban bentrokan…
Penggugat Cabut Gugatan Seleksi JPTP Parigi Moutong di PTUN Palu, Sidang Dilanjutkan 5 November
Soalparigi.ID – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi…
Aksi Mahasiswa Untad di Titik Nol Kota Palu, Desak Karhutla jadi Bencana Nasional dan Soroti Dana Transfer ke Daerah
Soalparigi.ID — “Pemuda hari ini marah.” Pernyataan Miftahul Fath, Ketua BEM FISIP Universitas Tadulako (Untad)…
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Uang Rp1,95 Juta dan HP Disita
Soalparigi.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian togel di…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

