Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID – Seorang pria berinisial MD (28) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah karena diduga mencuri sepeda motor, handphone, dan uang milik temannya di Kota Palu.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial F melaporkan kehilangan barang pada Minggu (20/9/2026) malam. Saat kejadian, korban sedang tertidur di rumah temannya di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Selatan.

“Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu handphone Oppo A16, serta uang tunai Rp 200 ribu,” kata Suryono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat pergi ke rumah orang tua korban di Desa Bobo, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian kembali ke rumah temannya sekitar pukul 18.30 Wita dan beristirahat di ruang tamu.

Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di belakang pintu kamar. Pelaku kemudian membawa motor yang terparkir di halaman rumah serta mengambil handphone dan uang milik korban.

Korban bersama pemilik rumah sempat menghubungi pelaku melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MD pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, MD mengakui mengambil sepeda motor, handphone, dan uang milik korban seorang diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 juta.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, termasuk dengan menjaga barang berharga meskipun berada di lingkungan pertemanan.

“Jangan lengah dan tetap waspada. Pastikan kendaraan serta barang berharga tersimpan dengan aman untuk menghindari peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *