70 unit Rumpon yang Diputus Usai Survei Seismik di Parigi Moutong Terima Ganti Rugi

Soalparigi.id –  Sebanyak 70 unit rumpon atau alat tangkap milik pengusaha yang diputus usai pelaksanaan survei seismik 3D wilayah cekungan Gorontalo atau dikenal teluk tomini menerima ganti rugi dari PT Ecotropica senilai 45 juta perunit.

PT Ecotropica melalui program survei seismik 3D Teluk Tomini mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi atas pemutusan rumpon milik nelayan di wilayah Teluk Tomini. Pembayaran tahap awal tersebut dilaksanakan di Kantor PPI Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (9/1/2025).

Humas PT Ecotropica, Jumadi Ahmad, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari Program Survei Geologi (PSG) Kementerian yang bertujuan melakukan penelitian sumber daya minyak dan gas bumi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan survei tersebut bersinggungan langsung dengan aktivitas perikanan, khususnya rumpon milik nelayan yang berada di area kerja survei.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian pekerjaan yang kami lakukan sejak awal. Mulai dari pemutusan rumpon yang disaksikan saksi di atas kapal, kemudian dilakukan verifikasi, pencocokan barang bukti di darat, hingga hari ini kita lakukan pembayaran,” ujar Jumadi.

Ia menyebutkan, pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan tahap awal, sementara pembayaran tahap akhir direncanakan pada Selasa, 13 Januari 2025, di lokasi yang sama, Aula UPT Paranggi.

Menurut Jumadi, total rumpon yang telah diputus berjumlah 70 unit, ditambah dua unit rumpon apung yang ditemukan di area survei dan telah diangkat.

Rumpon-rumpon tersebut berasal dari beberapa wilayah, yakni Bolano, Moutong, Tinombo, dan Parigi, dengan jumlah terbanyak berasal dari wilayah Parigi.

“Pemilik rumpon umumnya berdomisili di Parigi, meskipun alat tangkapnya berada di area survei kami. Di luar wilayah Parigi, Paranggi, dan Bulano, kami tidak menemukan lagi rumpon,” jelasnya.

Adapun besaran ganti rugi, Jumadi menegaskan bahwa nilainya mengacu pada kesepakatan bersama yang ditetapkan pada 16 Desember 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, yakni sebesar Rp45 juta per unit rumpon.

“Untuk tahap pertama ini terdapat 36 unit rumpon. Namun, petugas lapangan terus melakukan verifikasi. Pagi ini ada sekitar 20 unit tambahan yang telah diverifikasi dan insyaallah juga akan dibayarkan hari ini,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan nilai ganti rugi dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan kedalaman serta bentuk rumpon, sehingga disepakati satu nilai yang sama untuk seluruh unit.

Dalam hal mekanisme pembayaran, PT Ecotropica menerapkan sistem transfer langsung dari Jakarta kepada penerima ganti rugi. Petugas lapangan tidak bersentuhan langsung dengan dana tersebut.

“Kami mengutamakan transparansi. Proses pembayaran disaksikan oleh instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta kepolisian, dilengkapi dokumentasi foto, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Jumadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan survei seismik berakhir pada 10 Januari 2025, ditandai dengan empat kapal survei yang telah bergeser keluar dari wilayah Teluk Tomini.

Adapun data hasil penelitian minyak dan gas bumi yang dikumpulkan masih memerlukan proses interpretasi jangka panjang.

“Data yang kami ambil masih berupa data mentah dan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh tahun untuk menentukan apakah terdapat potensi minyak dan gas bumi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *