DAERAH  

Pemprov Sulteng Telusuri Penyebab Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC di Morowali

Disnakertrans Sulteng Sementara Pendalaman Kebakaran di PT SLNC Morowali / Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah mendalami penyebab kebakaran menara scrubber milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) yang terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kepala Bidang Pengawasan (Wasnaker) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim, mengatakan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses investigasi. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau tindak pidana.

“Pencegahan yang kami lakukan bersifat normatif, dan pengawasan dilakukan secara persuasif. Namun dalam pendekatan persuasif itu tetap mengandung nilai teguran dan pembinaan. Itu yang kami lakukan saat ini,” ujar Firdaus kepada Filesulawesi.com, Senin (13/10/2025).

Firdaus menjelaskan, proses investigasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu pekan. Sementara itu, pihaknya telah meminta pertanggungjawaban dari manajemen perusahaan terkait dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP).

“Kita minta dulu pertanggungjawaban dari manajemen, apakah ada pelanggaran SOP atau tidak. Setelah itu baru dilakukan penindakan,” terangnya.

Ia menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan menjamin keselamatan tenaga kerja dan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Menurut Firdaus, pemerintah sebelumnya juga telah beberapa kali memberikan teguran serta pembinaan melalui nota pemeriksaan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut.

“Pembinaan sudah sering kami lakukan. PT SLNC ini merupakan tenant di kawasan PT IMIP, dengan kegiatan produksi nikel dan kobalt,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, PT SLNC mempekerjakan sekitar 2.418 orang, terdiri dari tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA), yang seluruhnya telah terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala UPT Wasnaker Wilayah II, Beni, melaporkan bahwa kebakaran tersebut mengakibatkan tiga orang pekerja mengalami luka bakar ringan — dua di antaranya TKA dan satu TKI.

“Tidak ada korban jiwa. Dua TKA mengalami luka bakar ringan, sementara satu TKI menjalani rawat jalan. Penanganan awal sudah dilakukan Disnaker setempat, dan saat ini masih ada beberapa hal yang kami analisis lebih lanjut,” tutur Beni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *