Soalparigi.ID — Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi persiapan pembukaan Pertambangan Rakyat (IPR) yang akan dikelola melalui koperasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Kayuboko pada Rabu malam, 12 Maret 2025.
Sosialisasi dihadiri oleh Anggota DPRD Parimo, Faisan Badja, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM), Sofiana, serta Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mohammad Idrus.
Dalam arahannya, Kepala DiskopUKM Parimo, Sofiana, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat wajib dilakukan oleh masyarakat setempat melalui koperasi resmi. Menurutnya, koperasi menjadi wadah yang sah untuk mengatur keanggotaan, penyertaan modal, hingga sistem bagi hasil agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan.
“Tambang rakyat harus benar-benar dikelola oleh masyarakat. Tidak boleh ada pihak luar yang menguasai,” tegas Sofiana.
Ia menambahkan, DiskopUKM Parimo akan melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap koperasi yang akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, Sofiana juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja tambang.
“Seluruh pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan batas usia pekerja juga harus diperhatikan untuk menghindari risiko kecelakaan di lokasi tambang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, meminta agar kegiatan pertambangan rakyat memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Ia berkomitmen akan mengupayakan dukungan dana dari pemerintah pusat untuk pembinaan koperasi serta pengadaan peralatan kerja yang ramah lingkungan.
“Kami akan berupaya mengajukan anggaran pembinaan ke pusat. Selain itu, pengelola koperasi juga harus menyiapkan alokasi dana CSR untuk pendidikan dan infrastruktur desa,” jelas Idrus.
Ia berharap, pengelolaan pertambangan rakyat di Desa Kayuboko dapat menjadi contoh penerapan tambang yang tertib, transparan, dan ramah lingkungan.
“Air sungai harus tetap bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan warga. Jangan sampai aktivitas tambang justru merusak sumber kehidupan masyarakat,” pungkasnya.






