Sorotan Media Disebut Distraksi Berbalas Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong

Kursi kosong hingga tak kuorumnya pelaksanaan rapat paripurna LHP BPK DPRD Parigi Moutong

Soalparigi.id – Di tengah pernyataan yang menyebut pemberitaan media sebagai distraksi, publik justru disuguhi pemandangan kursi kosong dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan, Selasa (20/01/2026).

Sebelumnya, sorotan pemberitaan dari sejumlah awak media mendapat tanggapan tak terduga dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong yang menyebutkan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang menyoroti besaran anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) berpotensi menimbulkan distraksi. Pernyataan tersebut kini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan rapat paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong.

Pantauan media ini, jauh sebelumnya, molornya jam rapat kerap kali terjadi di Gedung DPRD Parigi Moutong. Hal itu pun tidak menjadi sebuah bahan evaluasi. Namun kini, para wakil rakyat kembali memperlihatkan kondisi serupa dalam agenda rapat paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat digelar sebab dari 40 orang anggota DPRD Parigi Moutong, hanya 14 orang yang hadir sehingga tidak memenuhi syarat 50+1sesuai Tata Tertib DPRD.

Informasi yang dihimpun, pada pukul 10.00 Wita sesuai jadwal yang telah disepakati, kursi kosong mewarnai ruang sidang paripurna.

Sempat mengalami penundaan oleh pimpinan, namun keputusan tersebut berulang sebanyak tiga kali dan tepat pukul 11.00 Wita, empat belas anggota DPRD menampakkan diri. Namun hal itu belum dapat menggerakkan jalannya rapat paripurna sebab tidak memenuhi ketentuan sesuai Tata Tertib DPRD, yang mengharuskan kehadiran setengah plus satudari total keseluruhan anggota DPRD.

Lebih ironis lagi, saat pewarta media ini mencoba meminta tanggapan Badan Kehormatan (BK)yang mengurusi kedisiplinan para wakil rakyat, berdasarkan fakta di lapangan, Ketua Badan Kehormatan DPRD justru ikut bersama mayoritas anggota DPRD lainnya yang tidak hadir.

Padahal, seirama dengan sorotan pemberitaan yang tayang di media ini sebelumnya, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD dua periode, H. Usman Yamin, SE, MM, menuturkan bahwa secara kode etik, Badan Kehormatan wajib menyikapi secara internal kinerja seluruh anggota DPRD. Selain itu, Badan Kehormatan juga dapat memberikan teguran langsung bahkan mengusulkan sanksi kepada induk partai dari para wakil rakyat yang dinilai melanggar.

“Kalau Badan Kehormatan itu, pertama secara internal harus menyikapi pengawasan kinerja karena dia punya kode etik, dan bahkan bisa mengusulkan ke induk partai,” tutur mantan Ketua Badan Kehormatan sekaligus anggota DPRD tiga periode 2004–2019 dalam tanggapannya yang telah tayang pada pemberitaan sebelumnya.

Menurut Usman Yamin, Badan Kehormatan selain dapat memberikan sanksi langsung, juga dapat mengajukan usulan kepada induk partai agar mengganti anggota DPRD yang dinilai melanggar kode etik.

Di balik kewenangan yang strategis tersebut, Badan Kehormatan, tuturnya, sudah semestinya memiliki keberanian untuk menegur hingga memberikan sanksi kepada siapa pun anggota DPRD yang melanggar kode etik ataupun memiliki kinerja yang dinilai publik patut dievaluasi, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *