Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Asistensi Penganggaran dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kantor Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong. Rabu 09/07/25.
Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 11 Juni 2023 di mulai dari Kecamatan Moutong dan 20 Juni baru sampai di Kecamatan Kasimbar. Dan rencananya akan dilaksanakan sampai di Kecamatan Sausu.
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Erwin Sahid, S.Kom dan H. Abdul Sahid, S.Pd pada Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong 3 Juni 2025 bahwa mempercepat pemenuhan perlindungan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Parigi Moutong Ucap Kadis PMD Yusnaeni S,Sos.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd, Dinas PMD, Inspektorat, BPKAD, camat, serta kepala desa yang menjadi ujung tombak dalam pendataan dan fasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di wilayah masing-masing serta hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Parigi Moutong, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan dapat berjalan optimal.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, dan lainnya merupakan kelompok yang rawan terhadap risiko kerja. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan hari ini saya hadir menyerahkan santunan secara simbolis Jaminan Kematian 42 juta dari Pemerintah Daerah yang merupakan komitmen kami sebagai Pemerintah dan saya juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Almarhum Khamsia pekerja dari desa Tomoli Utara dan semoga dana jaminan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” ujarnya.
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah dan pemerintah desa terkait mekanisme penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBDes, serta prosedur administrasi pembayaran dan pelaporan kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Arfandi, yang turut hadir sebagai narasumber, mengapresiasi inisiatif Pemkab Parigi Moutong dalam mendorong perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan ini dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang memberikan dukungan kebijakan regulasi dan anggaran sehingga program ini dapat optimal berjalan. Seperti halnya tahun ini setiap Desa wajib bengalokasikan anggaran Rp 10.080.000 per desa untuk 50 pekerja rentan per desa. Jadi tahun ini ada 13.900 pekerja rentan yang akan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dan kecamatan dapat segera menindaklanjuti hasil asistensi dengan menganggarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya yang tergolong pekerja rentan, sebagai bentuk nyata perhatian dan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Parigi Moutong.