Tenaga Non-ASN di Parigi Moutong Belum Berstatus PPPK Masih Punya Peluang, Ini Penjelasan Teknisnya

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Panitia Seleksi Daerah berswafoto bersama PPPK Pemerintah Parigi Moutong / Foto : RONI

Soalparigi.id – Tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Parigi Moutong yang belum masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih memiliki harapan. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK memastikan Pemerintah Daerah terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong selaku Panselda saat membacakan laporan pada acara pengukuhan 893 PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Parigi Moutong di Halaman Kantor Bupati, Jumat (31/1/2026).

Sekda mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit daerah, serta BKPSDM, masih terdapat tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang belum terangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dan saat ini masih dalam proses pendataan di masing-masing instansi.

“Kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ini masih sangat tinggi dan berpengaruh langsung terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Sekda.

Sebagai tindak lanjut arahan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Panselda telah melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari audiensi tersebut, pemerintah daerah memperoleh petunjuk untuk membuka peluang penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor kesehatan.

Untuk tenaga kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit telah dimungkinkan membuka pendaftaran guna mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum berstatus CPNS, PNS, maupun PPPK, agar tetap dapat bekerja dan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum masuk kategori PPPK maupun PNS, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan bersama jajarannya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk merumuskan pola pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.

Langkah tersebut menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN, karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan keberlanjutan nasib tenaga kerja yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *