iPhone Hilang di SPBU Kampal, Dua Pemuda 18 Tahun Ditahan Polsek Parigi

/ Foto : :Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID — Kasus pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terungkap di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, dua pemuda berusia 18 tahun resmi ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus raibnya satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Polsek Parigi menyatakan penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, ML dan RM diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan terhadap satu unit iPhone 12 Pro warna Grey milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil. Polisi menyebut kasus tersebut ditangani serius karena terjadi di ruang publik dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terlebih di lokasi yang ramai aktivitas warga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam gelar perkara, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi serta terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026. Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Parigi IPTU Noldy Williams Sualang membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang terjadi di ruang publik.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, termasuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan. Selain itu, penyidik juga perlu melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek juga memastikan kondisi kedua tersangka saat dimasukkan ke ruang tahanan dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa proses penahanan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka.

Ia menambahkan, Polsek Parigi akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional. Dalam prosesnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan pendalaman kronologi, serta melengkapi alat bukti untuk keperluan pembuktian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, terutama ketika korban lengah atau kurang waspada dalam menjaga barang pribadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Parigi turut menyampaikan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum seperti SPBU, pusat perbelanjaan, pasar, atau lokasi yang ramai aktivitas masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi juga memastikan akan meningkatkan patroli serta langkah pencegahan kejahatan di wilayah hukumnya. Selain patroli rutin, polisi juga mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana.

Menurut kepolisian, laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Semakin cepat informasi diterima aparat, semakin cepat pula langkah penanganan dilakukan, sehingga potensi kerugian dapat ditekan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Parigi berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Parigi tetap aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, terutama kejahatan yang menyasar masyarakat di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *