Soalparigi.id — Kuasa hukum Anton dkk. dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Prg soal kepemilikan tanah di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, LM Arif, S.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan constatering (pencocokan dan pengukuran objek perkara) yang dilakukan sebelum eksekusi putusan pengadilan. Keberatan tersebut disampaikan karena pengukuran di lapangan dinilai tidak dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Arif, constatering merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, saat pelaksanaannya di lapangan, pengukuran justru dilakukan oleh instansi selain Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam rangka sebelum eksekusi, memang harus dilakukan constatering, yaitu mencocokkan data dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. Namun ketika dilakukan pengukuran di lokasi, ternyata pengukurnya bukan dari instansi pertanahan,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Arif menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas mengatur bahwa pengukuran dalam rangka constatering harus dilakukan oleh BPN atau kantor pertanahan kabupaten/kota.
“Ketika constatering dilakukan, institusinya adalah Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, saya meyakinkan majelis hakim bahwa seharusnya ada satu pengukuran resmi yang dilakukan oleh BPN,” ujarnya.
Ia menegaskan penolakannya terhadap pengukuran yang dilakukan oleh instansi pekerjaan umum (PU), karena dinilai berada di luar konteks pendaftaran tanah.
“Kalau itu dipaksakan, saya sebagai kuasa hukum termohon akan all-out menolak, karena kewenangan pengukuran tersebut tidak sesuai. Ketika PU yang mengukur, itu sudah di luar konteks pendaftaran tanah,” tegas Arif.
Meski demikian, Arif menekankan bahwa pihaknya tidak menghalangi jalannya constatering, mengingat proses tersebut secara hukum tidak boleh dihalangi. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.
“Semua orang bisa saja melakukan pengukuran, tetapi yang diakui secara resmi dalam rangka pendaftaran tanah adalah pengukuran oleh BPN. Itulah yang kami tolak pada constatering,” jelasnya.
Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum berupa bantahan terhadap eksekusi. Kendati demikian, ia mengakui bahwa secara keperdataan, putusan pengadilan yang telah inkracht tetap menjadi rujukan utama.
Dalam konteks asas keadilan, Arif menilai penyelesaian sengketa pertanahan seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara data fisik dan data yuridis.
“Jika terjadi sengketa di lapangan, seharusnya dilakukan penggabungan antara data fisik dan data yuridis. Namun dalam perkara ini, menurut kami, hal tersebut belum dilakukan secara seimbang,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, Arif menegaskan bahwa tugas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah membantu pengadilan dalam mencari kebenaran hukum demi terwujudnya keadilan.
“Pada prinsipnya, kami mempertahankan hak-hak klien kami. Jika terdapat langkah-langkah yang tidak sesuai dengan kewenangan, maka kami wajib menolaknya,” pungkasnya.






