Area WPR Kayuboko Menelan Korban Nyawa, Desakan Audit Mencuat pada Pengelolaan Koperasi Tambang

Salah satu lokasi lubang galian tambang emas di desa kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Parigi Moutong, Sulteng / Foto : IST

Soalparigi.id – Area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko kembali menyisakan kabar duka. Norma, seorang ibu rumah tangga, dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di kawasan tambang pada area WPR Desa Kayuboko, Kamis (13/02/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, baik melalui keterangan warga sekitar Desa Kayuboko maupun informasi yang beredar di media sosial, kabar duka tersebut diketahui dari sejumlah sumber yang menghubungi redaksi dan menyebutkan telah terjadi tanah longsor di lokasi tambang WPR Kayuboko yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Kabar tersebut juga menguat melalui unggahan di media sosial Facebook. Salah satu akun menuliskan status duka cita, “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Lokasi tambang Kayuboko berduka lagi. Meninggalnya almarhumah an. Norma,”tulis akun tersebut disertai ungkapan kesedihan.

Penelusuran melalui unggahan di media sosial Facebook juga mengungkap bahwa Norma diketahui merupakan warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Almarhumah disebut sehari-hari beraktivitas sebagai penambang di area WPR Kayuboko untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Kabar duka tersebut memantik sorotan publik. Salah satu perhatian datang dari Dedi Askary, mantan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah periode 2006–Juli 2025, yang juga pernah menjabat sebagai Deputy Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah serta Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (14/02/2026), Dedi Askary menilai peristiwa meninggalnya Norma bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan keselamatan bagi penambang rakyat di kawasan WPR.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang perempuan yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya harus kehilangan nyawa di lokasi tambang. Ia bukan sedang berwisata, melainkan bekerja demi menyambung hidup,” ujar Dedi.

Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, khususnya terkait standar keselamatan kerja. Dedi menegaskan bahwa label tambang rakyat seharusnya menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menempatkan penambang tradisional dalam risiko tinggi.

Dedi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi pascakejadian. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan upaya pembatasan akses informasi di lapangan, termasuk kesulitan jurnalis untuk memperoleh dokumentasi dan keterangan saksi.

“Jika benar wilayah ini disebut sebagai tambang rakyat, maka tidak boleh ada yang ditutup-tutupi ketika rakyat justru menjadi korban. Transparansi adalah keharusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mempertanyakan tata kelola WPR Kayuboko yang secara administratif telah ditetapkan sejak 2024 dan sebagian bloknya telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia menilai, keberadaan izin seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan kerja yang jelas.

“Atas peristiwa ini, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan koperasi tambang, termasuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat di balik aktivitas tambang tersebut,” katanya.

Dedi juga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuka informasi secara terang kepada publik, melindungi saksi di lapangan, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat penambang.

“Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik. Negara dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *