Soalparigi.ID – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di wilayah tersebut. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memimpin rapat temu masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (18/6/2025).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, perangkat OPD teknis terkait, aparat desa, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Bupati Erwin menyampaikan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial jika pembangunan IPLT tetap dilaksanakan, apalagi lokasi tersebut telah terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jika masyarakat sudah bersepakat untuk menolak, pemerintah tentu harus mencari lokasi lain yang layak secara teknis maupun sosial,” tegas Bupati. Ia juga meminta dinas teknis untuk segera melakukan evaluasi dan survei lapangan, serta melibatkan masyarakat sejak awal dalam proses penentuan lokasi, agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan.
Selain itu, Bupati meminta masyarakat memberi waktu bagi pemerintah untuk menata ulang sistem pembuangan sampah di TPA Jononunu agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Wakil Bupati Abdul Sahid menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menutup TPA, namun akan melakukan penataan agar lebih ramah lingkungan. Rencana pembangunan IPLT akan dievaluasi ulang bersama instansi teknis melalui rapat koordinasi lebih lanjut.
Sekretaris Daerah Zulfinasran menambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum akan segera mengajukan permohonan penempatan lokasi baru ke pemerintah pusat, dengan syarat lokasi yang diajukan sudah mendapat persetujuan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap program pembangunan, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.






