Soalparigi.ID – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memberikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Erwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang erat dalam penyusunan dan pengawasan APBD. Kemitraan ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati Erwin kemudian memaparkan capaian realisasi APBD tahun 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,83 triliun atau 98,35% dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,80 triliun atau 96,81% dari alokasi.
Rincian lainnya menunjukkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 98,99%, pendapatan transfer 98,49%, dan lain-lain pendapatan sah 85,46%. Belanja modal terealisasi 91,64%, sedangkan belanja tidak terduga sebesar 87,88%. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 dilaporkan sebesar Rp28,92 miliar.
Bupati menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran DPRD dalam fungsi pengawasan dan dukungan seluruh perangkat daerah.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, agar pembangunan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Penjelasan Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada masyarakat.