Soalparigi.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Enang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Multimedia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kominfosantik Provinsi Sulteng, Wahyu Agus Pratama; Kepala Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Rudy Hartono, SH., MH.; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng, Ardi Suryanto; serta para pejabat Kejaksaan Negeri dan Kepala Dinas Kominfo se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wahyu Agus Pratama menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen di Sulteng. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan hukum.
Sementara itu, Rudy Hartono menegaskan bahwa pengawasan multimedia merupakan bagian dari tugas strategis Kejaksaan dalam menjaga ketertiban informasi publik. Ia mendorong Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota untuk membangun komunikasi aktif dan responsif dalam menangkal isu negatif di dunia digital.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Enang, menyoroti masalah penipuan online yang marak di hampir seluruh daerah Sulteng, termasuk pencatutan nama pejabat Bupati melalui WhatsApp dan Facebook untuk modus penawaran jabatan maupun proyek pekerjaan. “Kami berharap kerja sama yang erat antara Kejaksaan Negeri dan Diskominfo daerah dapat segera menindak akun-akun media sosial yang digunakan untuk penipuan,” tegas Enang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.






