Soalparigi.id – Kepolisian Resor Parigi Moutong melalui Kapolres AKBP Hendrawan, SIK melaporkan telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang masyarkat untuk dimintai keterangan termaksud terduga pelaku yang menyebabkan titik awal mula api bermula.
Saat diwawancarai sejumlah awak media usai meninjau beberapa titik api di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu bersama Bupati dan Wakil Bupati. Kapolres mengatakan hingga saat ini pihaknya masih akan terus mendalami soal penyebab pasti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak Minggu 1 Januari.
“Sudah ada beberapa orang yang ambil keterangan, namun belum semuanya karena masih sibuk memadamkan api,” ujar Kapolres menjawab pertanyaan pewarta Soalparigi.id, Kamis (05/02/26).
Hingga saat ini, Kapolres Menuturkan laporan terkini proses penegakan hukum masih dalam tahap pengambilan bahan keterangan, dengan total sebanyak 12 orang telah dilakukan pemeriksaan dan akan terus berlanjut sembari berfokus pada pemadaman beberapa titik api yang masih tersebar di dua desa terdampak.
Sebelumnya, Kapolres Parigi Moutong melalui imbauan resminya yang dirilis di pelbagai kanal Humas Polres Parigi Moutong menekankan larangan keras membakar hutan dan lahan, tidak meninggalkan api di area terbuka, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian atau petugas setempat apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran di sekitar mereka.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Aparat memastikan ketentuan ini akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas aparat kepolisian seirama dengan langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/46/BPBD sejak 28 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pemerintah daerah menilai kebiasaan membakar lahan masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah perkebunan dan lahan kosong yang mudah terbakar saat musim kering.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat asap.






