Dihadapan Pejabat Kejagung, Kadis Kominfo Parimo Sampaikan Modus Jual Beli Jabatan Mencatatut Nama Bupati di Akun Media Sosial 

Kadis Kominfo Parigi Moutong utarakan keresahan pencatutan nama Pejabat dalam jual beli jabatan dan proyek dihadapan Kepala Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI / Foto : Diskominfo Parigi Moutong

Soalparigi.id — Dihadapan Kepala Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Enang Kadis (Kepala Dinas) Kominfo Parigi Moutong mengungkapkan keresahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mencatut nama pejabat Bupati melalui media sosial terkhusus WhatsApp dan Facebook untuk melakukan penipuan dengan modus menawarkan jabatan dan proyek pekerjaan.

“Kami berharap dapat terjalin kerja sama yang erat antara Kejaksaan Negeri dan Dinas Kominfo di daerah untuk segera melakukan tindakan penurunan (take down) akun-akun media sosial yang digunakan untuk penipuan tersebut,” tutur Enang dalam acara Sosialisasi Pengawasan Multimedia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah oleh Bidang Jaksa Muda Inteljen Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama, Kepala Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Rudy Hartono, SH., MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng Ardi Suryanto, serta para pejabat Kejaksaan Negeri dan Kepala Dinas Kominfo se-Sulawesi Tengah. Yang berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (19/6/2025).

Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Bersama perwakilan Dinas Kominfo se Sulawesi Tengah / Foto : Diskominfo Parigi Moutong

Dalam sambutannya, Wahyu Agus Pratama menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kehadiran ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran hoaks serta disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan hukum.

Sementara itu, Rudy Hartono menegaskan bahwa pengawasan multimedia merupakan bagian dari tugas strategis Kejaksaan dalam menjaga ketertiban informasi publik. “Kami hadir untuk berdiskusi dan membangun kerja sama dalam pengawasan konten digital, khususnya terhadap berita bohong atau informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga berharap agar para Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dapat membangun komunikasi yang aktif dan responsif dalam menangkal isu-isu negatif di dunia digital.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *