Soalparigi.ID – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Parigi Moutong memanas ketika konflik lahan antara PT Indonesia Minxing Fruit Trading (MNFT) dan Bobby Ramli Lapod kembali dibahas. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto bersama Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi II Fadli itu digelar di ruang rapat utama DPRD Parimo, Senin (15/9/2025).
Ketegangan meningkat saat Direktur PT MNFT, Ricky, secara tiba-tiba menyeret nama Asosiasi Perkebunan Durian Indonesia (Apdurin) dalam penjelasannya. Di hadapan pimpinan dewan dan peserta rapat, ia mengklaim bahwa seluruh izin perusahaan yang beroperasi, termasuk miliknya, telah menjalin kerja sama dengan Apdurin.
Pernyataan tersebut sontak memantik reaksi tajam dari berbagai pihak. Publik menilai klaim itu berpotensi mencoreng reputasi Apdurin yang selama ini menaungi para pelaku usaha perkebunan durian di Indonesia.
Kuasa hukum Bobby Ramli Lapod, Sumitro SH MH, menegaskan bahwa PT MNFT tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai lahan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Ia menyebut, putusan pengadilan telah menetapkan kepemilikan sah berada di tangan kliennya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan (AMPKP-L) mendesak DPRD agar merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PT MNFT. Mereka menuding perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa kejelasan izin, mengabaikan kewajiban lingkungan, serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Investasi harus tetap berjalan, tetapi kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab lingkungan tidak boleh diabaikan,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parimo, Fit Dewana, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi berbagai temuan dan tudingan tersebut, DPRD Parimo memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh aktivitas dan perizinan industri packing house durian di wilayah Parimo, bukan hanya PT MNFT. Dewan menilai ada indikasi kuat perizinan yang belum lengkap bahkan menyimpang dari regulasi, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Apdurin Parimo, Hengky Idrus SP, MSi, belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kerja sama yang disampaikan Direktur PT MNFT.
Kini publik menunggu langkah tegas DPRD dan sikap resmi Apdurin. Sengketa durian montong di Desa Lebo bukan lagi sekadar konflik lahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan legalitas, investasi, dan kredibilitas asosiasi perkebunan. Pertanyaannya, akankah Panja DPRD benar-benar menyingkap seluruh tabir perizinan, atau justru membuka babak baru dari polemik lama yang tak kunjung usai?






