DPRD Parimo Desak Peninjauan Kembali IPR Desa Buranga, Ada Syarat yang Terlewat

Soalparigi.ID Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyoroti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Parimo pada Senin (3/2/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Mastula, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas PUPRP.

“Dari hasil RDP ini, kami menyimpulkan bahwa IPR di Desa Buranga perlu ditinjau kembali, karena ada beberapa persyaratan administratif yang terlewat dalam proses penerbitannya,” ungkap Mastula di Parigi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi IV menilai IPR yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parimo. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses perizinan pertambangan.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo juga belum direvisi untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.

“Kami akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar menyampaikan surat resmi ke Bupati Parimo, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Sulawesi Tengah agar IPR Buranga ditinjau kembali,” tegas Mastula.

Lebih lanjut, Komisi IV bersama OPD terkait berencana melakukan koordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, serta konsultasi ke Kementerian ESDM di Jakarta.

“Sesuai hasil konsultasi kami sebelumnya, terbitnya IPR ini bahkan tidak diketahui oleh Kementerian ESDM. Karena itu, perlu ada klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Mastula menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan rakyat di Buranga, melainkan ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami juga meminta Dinas Koperasi dan UKM Parimo untuk menyampaikan kepada pengurus koperasi agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Sebelum itu terpenuhi, koperasi pemegang IPR diimbau tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *