Geram Soal Anggaran Pokir dan Sebut Media Sebabkan Distraksi, Sikap Reaktif Anleg PKB Candra Cederai Insan Pers

Candra Setiawan, S.Pd anggota legislatif DPRD Parigi Moutong dapil 4 asal Partai PKB / Foto : RONI

Soalparigi.id — Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PKB, Candra Setiawan, dinilai mencederai insan pers setelah menunjukkan sikap abuse of forum dalam Sidang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Penilaian itu muncul menyusul sikap reaktif Candra yang menyoroti sejumlah pemberitaan media terkait anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Candra yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong tampak geram terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang. Dalam forum resmi tersebut, ia bahkan menyentil pimpinan DPRD dan menyarankan agar setiap pemberitaan yang dianggap menimbulkan “distraksi” terhadap lembaga legislatif disikapi dengan penerbitan siaran pers resmi.

Sikap tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah periode 2006–2025, Dedy Askary, SH. Melalui siaran persnya diterima media ini, Kamis (15/01/26). Dewan Pendiri LBH Sulteng itu menilai tindakan Candra mencerminkan adanya defisit literasi media serta bentuk misinterpretasi terhadap etika jurnalistik oleh pejabat publik.

Diketahui sebelumnya Candra dalam rapat paripurna Laporan Banggar terkait hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD tahun 2026 yang turut dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Senin (12/01/26) lalu. Mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyoroti tarik ulur besaran anggaran Pokir DPRD Parigi Moutong menjadi pemicu kegaduhan publik.

Baca disini beritanya : Geram Soal Pemberitaan Polemik Anggaran Pokir, Candra Anleg Fraksi PKB Berikan Sorotan Menohok pada Pimpinan DPRD

Padahal, menurutnya, Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan dibenarkan secara hukum.

“Berkaitan dengan gonjang-ganjing besaran Pokir, pokok-pokok pikiran itu sesuai dengan konstitusi dan amanat undang-undang, sehingga dibenarkan. Kami tegaskan bahwa keterlambatan penetapan APBD bukan disebabkan oleh urusan Pokir DPRD. Keterlambatan itu lebih pada persoalan administrasi yang idealnya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah,” tutur Candra dalam interupsinya di sela sidang paripurna laporan Banggar.

Hal itupun memantik sorotan dari Dedy Askary, dalam penjelasannya, kritik yang disampaikan media seharusnya dipahami dalam kerangka kerja pers yang dilindungi undang-undang. Ia mempertanyakan sejauh mana pemahaman anggota legislatif terhadap hukum pers, mengingat media yang memberitakan polemik Pokir juga telah memuat klarifikasi Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, dalam satu kesatuan berita.

“Fakta bahwa klarifikasi pimpinan DPRD telah dimuat menunjukkan prinsip keberimbangan sudah dipenuhi,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, secara normatif anggaran Pokir memang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Namun, memosisikannya sebagai “hak konstitusional yang mutlak” tanpa membuka ruang kritik publik merupakan kekeliruan nalar (logical fallacy).

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjutnya, setiap rupiah anggaran publik yang diusulkan melalui jalur legislatif wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, ketika media menyoroti tarik-ulur besaran Pokir yang diduga menjadi salah satu faktor keterlambatan pengesahan APBD, pers sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Sorotan yang dianggap sebagai kegaduhan justru merupakan bentuk perlawanan terhadap ketertutupan informasi dan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat untuk tahu (right to information) sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,” kata Dedy.

Ia juga menilai tuntutan agar pimpinan DPRD menerbitkan siaran pers resmi untuk membendung pemberitaan media sebagai cerminan pola pikir otoriter.

“Tuntutan informasi satu pintu melalui siaran pers resmi merupakan bentuk manajemen reputasi reaktif. Dalam kajian komunikasi politik, pola ini berisiko membungkam keberagaman opini di ruang publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedy menyebut tindakan Candra yang mempertanyakan kinerja media dalam forum paripurna dapat dikategorikan sebagai abuse of forum, karena menggunakan forum tertinggi lembaga legislatif untuk kepentingan defensif personal maupun kelompok atas sorotan publik yang sah.

Menurutnya, sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD, Candra seharusnya berfokus pada evaluasi internal, termasuk menelusuri penyebab terhambatnya proses administrasi sebagaimana diakuinya, bukan justru mengarahkan kritik kepada pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Hukum dan HAM memang melindungi hak setiap orang untuk berbicara. Namun jabatan publik memiliki konsekuensi untuk siap dikritik, bukan berlindung di balik siaran pers birokratis,” pungkas Dedy.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *