Soalparigi.id — Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo dan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, (08/01/26), sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Tersangka berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, sehingga kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Berdasarkan hasil interogasi awal, BB mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
IPTU Nicho Eliezer menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan mengejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana berat berupa penjara jangka panjang hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan generasi muda. Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.






