Komisi IV DPRD Parimo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan di Jalur Dua Masigi

Soalparigi.ID — Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terletak di Jalur Dua, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kamis (26/6/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan lahan sekaligus meninjau kelayakan lokasi yang telah diusulkan sebagai tempat pembangunan kantor baru Dinkes Parimo.

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo S.Sos, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Kesehatan yang sebelumnya telah dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Menurutnya, pembangunan kantor baru sangat diperlukan agar pelayanan kesehatan di daerah dapat berjalan lebih efektif.

“Peninjauan ini bertujuan memastikan rencana pembangunan kantor sesuai dengan aturan yang berlaku dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sutoyo.

Ia menambahkan, rencana pembangunan tersebut sempat tertunda karena kebijakan efisiensi anggaran daerah. Saat ini, kantor yang digunakan Dinas Kesehatan masih menempati bangunan milik UPTD Farmasi di Desa Bambalemo.

“Pembangunan kantor Dinas Kesehatan menjadi salah satu skala prioritas, mengingat pentingnya pelayanan kesehatan di Parigi Moutong. Kami di Komisi IV mendukung penuh agar rencana ini bisa terealisasi demi mendukung program Parimo Sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiadha, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengusulkan pembangunan kantor tersebut melalui mekanisme penganggaran tahunan.

“Pada 2024, kami mengusulkan anggaran sekitar Rp5 miliar, namun tidak terealisasi karena efisiensi. Pada 2025 kembali kami ajukan sekitar Rp11 miliar, tetapi kembali mengalami pemangkasan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan akan kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp11 miliar pada tahun 2026 mendatang, dengan memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah terpenuhi.

“Lahan yang direncanakan sudah terkonfirmasi sebagai aset Pemerintah Daerah, sehingga dari sisi legalitas tidak ada kendala,” pungkas I Gede Widiadha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *