Soalparigi.ID – Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen penguatan kepastian hukum dengan memimpin langsung kegiatan sosialisasi dan persamaan persepsi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jumat (23/1/2026) sore.
Kegiatan yang digelar di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parigi Moutong ini menjadi langkah strategis menyatukan pemahaman aparat penegak hukum dalam menyongsong implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, S.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan persepsi sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Perbedaan penafsiran antar lembaga, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum. Karena itu, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu pemahaman agar proses hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel,” tegas AKBP Dr. Hendrawan A.N.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas dan komunikasi intensif antar aparat penegak hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menerapkan norma hukum baru secara tepat dalam praktik penanganan perkara pidana.
Sosialisasi tersebut turut menjadi ruang diskusi terbuka untuk menyelaraskan teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk dampaknya terhadap mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan kesiapan dan komitmen bersama dalam mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






