Soalparigi.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (26/03/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alfres Mas Boy Tonggiroh, yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat serta menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang dilaksanakan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bentuk Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran menjadi wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis serta mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dengan prinsip kemitraan. Hal ini, lanjutnya, bertujuan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi untuk penyempurnaan di masa mendatang.
“Penyampaian LKPJ ini telah kami awali dengan menyerahkan dokumen LKPJ pada tanggal 24 Maret 2025. Hal ini agar DPRD Kabupaten Parigi Moutong dapat segera mengagendakan pembahasan bersama jajaran eksekutif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 20 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pembahasan dilakukan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Richard.
Isi Pokok LKPJ 2024
Secara garis besar, LKPJ 2024 mencakup:
- Gambaran umum daerah, meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, jumlah penduduk, aparatur pemerintah, serta pengelolaan APBD.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi capaian program dan kegiatan tiap perangkat daerah, permasalahan serta solusi yang ditempuh, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
- Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Adapun pendapatan daerah tahun 2024 terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pendapatan Transfer
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sementara itu, alokasi belanja daerah tercatat sebesar 96,81%, yang terbagi atas:
- Belanja Operasi
- Belanja Modal
- Belanja Tidak Terduga
- Belanja Transfer
Harapan dan Penutup
Mengakhiri sambutannya, Pj Bupati Richard Arnaldo menyampaikan ucapan Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh pihak. Ia berharap momentum bulan suci Ramadan membawa kesehatan, keberkahan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kabupaten Parigi Moutong yang lebih maju dan sejahtera.






