Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu: Wabup Pastikan Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami Istri

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Toribulu (2/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid dan merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu bukan hanya urusan administrasi, tetapi bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi.

“Melalui kegiatan ini, pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan kini dapat memperoleh pengesahan secara hukum. Ini penting agar mereka bisa mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar Wakil Bupati.

Berdasarkan data semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah merekam data KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, dan menerbitkan 132.629 akta kelahiran dengan capaian 97,22 persen. Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Wakil Bupati menegaskan, Pemkab Parigi Moutong terus berupaya mempercepat layanan publik berbasis teknologi informasi agar lebih cepat, mudah, dan efisien. Ia juga mengimbau pemerintah kecamatan dan desa aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan agar difasilitasi pada kegiatan berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak-hak sipilnya karena kendala administrasi,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan peserta sidang.

Wakil Bupati menutup kegiatan dengan harapan agar pasangan yang disahkan melalui sidang isbat ini dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi teladan di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *