Pemkab Parigi Moutong Perluas Perlindungan Sosial, Bupati Tandatangani Kerja Sam Dengan BPJS Ketenagakerjaan

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, secara resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (12/02/2026), menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke tingkat desa.

Kerja sama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, penguatan kebijakan turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memperluas manfaat perlindungan bagi peserta, termasuk pekerja rentan.

Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa terus diperkuat melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dengan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Manfaat Jaminan Kematian minimal Rp10 juta
  • Manfaat biaya perawatan kecelakaan kerja dan santunan lainnya
  • Manfaat beasiswa untuk dua orang anak (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Manfaat Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun
  • Manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal 6 bulan bagi pekerja yang mengalami PHK
  • Proses klaim yang lebih sederhana dan cepat
  • Diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu mulai Januari 2026 hingga Maret 2027

Pada Tahun 2026, kerja sama ini sekaligus memperkuat program unggulan Bupati dan Wakil Bupati bertajuk Sejahtera Bersama. Program ini menyasar dua kelompok utama, yakni:

  1. Pekerja Kelembagaan Desa, meliputi perangkat desa (termasuk honorer), anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.
  2. Pekerja Rentan (Bukan Penerima Upah/BPU), seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, serta pelaku UMKM kecil.

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

Untuk pekerja rentan kategori BPU, iuran tergolong terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang diikuti dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta akan memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Sepanjang tahun 2025, santunan yang telah disalurkan kepada penerima manfaat warga Kabupaten Parigi Moutong tercatat sebesar Rp24,3 miliar dengan total 3.160 penerima.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial daerah. Komitmen ini menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *