Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis digital. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) mulai diimplementasikan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang berlaku sejak 1 April 2026.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya ASN yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (2/4/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Zulfinasran, dan diikuti para kepala OPD, camat, serta lurah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan energi dan anggaran, tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan pola pelaksanaan, termasuk penentuan hari kerja fleksibel seperti Senin atau Jumat. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap memperhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penerapan WFA dan WFH harus berlandaskan prinsip terencana, terukur, dan akuntabel. Artinya, meskipun ASN tidak selalu bekerja dari kantor, tanggung jawab kinerja tetap menjadi prioritas utama.
Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja fleksibel. Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), terutama pejabat struktural serta unit pelayanan publik seperti kesehatan, penanggulangan bencana, kependudukan, keamanan, dan pendidikan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah menilai kehadiran fisik di sektor-sektor tersebut masih menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh sistem daring.
Bagi ASN yang menjalankan WFA, pemerintah menetapkan aturan ketat. Mereka diwajibkan tetap berada di domisili masing-masing, aktif secara online, dan siap dipanggil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk keperluan mendesak.
Selain itu, kinerja ASN tetap dipantau melalui laporan harian yang menjadi indikator utama penilaian. Sistem ini menegaskan bahwa ukuran kerja tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik, melainkan hasil kerja yang dapat diukur secara jelas.
Untuk mendukung pengawasan, Plt Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penggunaan aplikasi absensi online kepada Badan Kepegawaian Negara.
Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga, meskipun tidak selalu bekerja di kantor. Sistem digital tersebut juga akan menjadi instrumen penting dalam memantau kehadiran dan produktivitas pegawai secara real time.
Transformasi ini tidak hanya menyasar perubahan sistem kerja, tetapi juga pola pikir ASN. Pemerintah daerah mendorong agar seluruh aparatur mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kerja modern.
Menurut pemerintah, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme. Tanpa hal tersebut, kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik yang justru menjadi tujuan utama reformasi birokrasi.
Penerapan WFA dan WFH juga dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi pemerintahan. Dengan sistem kerja berbasis teknologi, koordinasi antar perangkat daerah diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi ASN untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, selama tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Penyesuaian akan dilakukan jika ditemukan kendala di lapangan, terutama yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel dan dukungan teknologi, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Transformasi ini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kedisiplinan dan komitmen ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional di tengah perubahan sistem kerja.






