Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah Kabupaten Parigi Moutong

PENGUMUMAN LELANG / Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID- Sekretariat Kabupaten Parigi Moutong, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah dalam 1 (satu) paket, berupa:

  • Inventaris kedokteran dan alat kesehatan
  • Peralatan kantor
  • Material bongkaran server
  • Material bongkaran peralatan jaringan lainnya

Total sebanyak 902 unit dengan kondisi rusak berat dan dijual apa adanya.

Nilai limit: Rp 25.825.000,-
Uang jaminan: Rp 12.912.500,- (50% dari harga limit)

Lokasi Barang

  1. RSUD Anuntaloko, Jl. Sis Aljufrie No. 214, Kel. Masigi, Kec. Parigi
  2. RSUD Raja Tombolotutu – Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl. Kampali No. 1, Kel. Kampal, Kec. Parigi
  3. BKPSDM, Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Pemda, Kel. Kampal, Kec. Parigi
  4. Sekretariat DPRD, Jl. Kampali, Kel. Kampal, Kec. Parigi
  5. BPKAD – Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl. Kampali No. 1, Kel. Kampal, Kec. Parigi

Keterangan: seluruh barang dalam kondisi rusak berat dan dijual apa adanya.


Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Cara Penawaran
    • Dilaksanakan secara online melalui portal: www.lelang.go.id
    • Sistem Open Bidding
    • Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” di situs tersebut.
  2. Pendaftaran Peserta
    • Calon peserta wajib membuat akun pada portal di atas.
    • Mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama pribadi.
  3. Pelaksanaan Lelang
    • Hari/Tanggal: Rabu, 12 Maret 2025
    • Batas akhir penawaran: Pukul 10.00 WITA / 09.00 WIB (sesuai waktu server)
    • Tempat: KPKNL Palu, Jl. Prof. Moh. Yamin No. 55, Kota Palu
    • Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
  4. Uang Jaminan Lelang
    • Disetor paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    • Disetorkan ke Virtual Account (VA) PT BNI Cabang Palu yang diperoleh peserta setelah pendaftaran.
    • Wajib sesuai nominal yang dipersyaratkan dan tidak dapat dicicil.
  5. Objek Lelang
    • Peserta lelang dapat melakukan pengecekan barang paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang di lokasi-lokasi barang.
    • Barang dijual apa adanya; segala risiko setelah pembelian menjadi tanggung jawab pembeli.
  6. Pelunasan Lelang
    • Pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah lelang.
    • Jika tidak dilunasi, uang jaminan hangus dan disetorkan ke kas negara.
    • Uang jaminan peserta yang tidak menang akan dikembalikan tanpa potongan (biaya transfer ditanggung peserta).

Informasi Lebih Lanjut

Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Contact Person: Sdr. Irma H. Labatjo
📞 0813-4118-1154

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *