PN Parigi Beri Klarifikasi Soal Constatering Sengketa Tanah di Parigi Selatan, BPN Belum Sampaikan Pernyataan Resmi

Panitera Pengadilan Parigi, I Wayan Sugiarso, SH (kiri) - Kantor ATR/BPN Parigi Moutong / Foto : RONI

Soalparigi.id — Pengadilan Negeri (PN) Parigi memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan constatering dalam perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Prg mengenai sengketa kepemilikan tanah di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan. Klarifikasi tersebut disampaikan I Wayan Sugiarso, SH Panitera PN Parigi selaku ketua pelaksana lapangan, didampingi juru bicara pengadilan Herma Santika Girsang, Selasa (11/2/2026).

Penjelasan itu muncul menyusul keberatan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Anton dkk., LM Arif, S.H., yang mempersoalkan kewenangan pengukuran objek perkara saat pelaksanaan constatering di lapangan.

Panitera PN Parigi I Wayan Sugiarso menegaskan bahwa kegiatan constatering merupakan tahapan hukum yang sah dan menjadi bagian dari proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Constatering dilakukan untuk mencocokkan objek perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Ini bukan eksekusi, melainkan verifikasi faktual agar tidak terjadi kesalahan objek,” jelas Wayan Sugiarso Panitera PN Parigi.

Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk memastikan kejelasan objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi, termasuk melalui pemeriksaan lapangan.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Kehadiran unsur teknis di lapangan, kata dia, bertujuan membantu aspek teknis semata.

“Pengadilan fokus pada kesesuaian objek perkara. Kegiatan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata kondisi fisik objek yang disengketakan,” ujarnya.

Keberatan Kuasa Hukum Jadi Dinamika Proses Constatering

Sebelumnya, kuasa hukum Anton dkk., LM Arif, S.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan constatering. Ia menilai pengukuran di lapangan tidak dilakukan oleh instansi pertanahan yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Arif menegaskan bahwa pengukuran resmi dalam konteks pertanahan seharusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.

Meski menyampaikan penolakan, Arif menyatakan pihaknya tidak menghalangi jalannya constatering. Ia menilai keberatan tersebut merupakan hak hukum kliennya dalam proses peradilan.

PN Parigi menanggapi hal tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam perkara perdata.

“Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” Tutur Panitera Pengadilan.

BPN Belum Berikan Keterangan Resmi

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026), perwakilan BPN menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan kepada publik tanpa persetujuan pimpinan.

“Kami belum dapat memberikan keterangan resmi karena harus seizin pimpinan, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan BPN Parigi Moutong, nanti kami akan menghubungi bapak untuk pertanyaan yang telah diberikan,” ujar salah satu pejabat BPN Parigi Moutong saat menerima pewarta Soalparigi.id.

Belum adanya pernyataan resmi dari BPN Parigi Moutong membuat sejumlah pihak menunggu kejelasan aturan teknis pengukuran dalam kegiatan constatering tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *