Soalparigi.id – Polemik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Kabupaten Parigi Moutong kian menjadi sorotan publik. LSM Sangulara Parigi Moutong menilai mekanisme pengusulan hingga pengalokasian Pokir berpotensi menimbulkan praktik korupsi jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga DPRD Parigi Moutong didesak untuk mematuhi ketentuan serta rambu-rambu pencegahan korupsi yang telah diatur melalui surat edaran KPK bernomor SE-2/2024.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan Pokir sejatinya merupakan mekanisme demokratis untuk menampung aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap bergeser menjadi alat transaksi politik anggaran.
Baca : Dugaan Polemik Pokir DPRD Parimo: Dari Rp10 Miliar hingga Isu Tambahan Rp25 Miliar
Sangulara Sulteng menilai pokok-pokok pikiran DPRD memiliki kerawanan untuk disalahgunakan sehingga berpotensi menjadi celah praktik korupsi anggaran di Daerah.
“Pokir itu legal, tapi bukan jatah anggota DPRD. Kalau nilainya diperdebatkan, dipaksakan, bahkan dijadikan alat tawar-menawar dalam APBD, publik patut curiga,” kata Riswan, di Kota Parigi, Kamis (1/1/2025).
Dinamika Pokir DPRD Parimo yang mencuat ke ruang publik menurut Riswan, menggambarkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga, pola penyimpangan Pokir acap kali berulang terjadi di banyak daerah dan berujung pada kasus hukum.
“Modusnya hampir sama. Penitipan proyek, pengondisian rekanan, sampai permintaan fee. Ini bukan isu baru. Kami tidak ingin ini terjadi di Kabupaten Parimo,” ujarnya.
Riswan juga mengingatkan dengan tegas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokir dalam proses penyusunan APBD.
Dirinya pun menilai, surat edaran bernomor SE-2/2024 itu sebagai langkah tegas KPK menutup celah korupsi melalui intervensi Pokir terhadap proyek pembangunan daerah.
KPK menegaskan dalam surat edaran itu, Pokir merupakan bagian dari penjaringan aspirasi masyarakat. Namun KPK juga mencatat banyak laporan penyimpangan, mulai dari permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung anggota DPRD ke OPD.
“Jadi, sekali lagi kami tegaskan Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Di Parimo kami mendengar informasi permintaan soal fee, pengaturan proyek, sampai tekanan ke OPD. Jika ini benar, harus segera dihentikan,” tegas Riswan.
DPRD dihimbau seharusnya fokus pada fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan masuk ke ranah teknis pelaksanaan kegiatan. Ketika DPRD mengatur detail proyek melalui Pokir, potensi konflik kepentingan dan penyimpangan anggaran disebut semakin terbuka.
“Kalau DPRD masuk ke teknis, di situ masalahnya. Celah korupsi terbuka lebar,” katanya.
Olehnya Sangulara Sulteng sangat mendesak Pemerintah Daerah Parimo membuka secara transparan daftar Pokir DPRD Parimo dalam APBD 2026, termasuk nilai anggaran, lokasi kegiatan, dan dasar perencanaannya.
“Pokir harus dikembalikan ke roh awalnya, yaitu aspirasi rakyat. Jangan sampai jadi alat transaksi politik anggaran,” pungkasnya.







Respon (1)