Soalparigi.ID – Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mencatat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika setelah melakukan penangkapan di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa (4/11/2025).
Pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi. Dari penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram yang disembunyikan di saku celana serta di bagian cover bodi sepeda motor sisi kiri.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis CRF warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu plastik klip bening kosong sebagai barang bukti pendukung.
Kepala Satres Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Tarigan menugaskan tim Opsnal untuk melakukan pemantauan di wilayah Desa Toboli Barat.
“Ketika target terlihat, tim segera melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Saat itu ditemukan sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana dan di bagian cover bodi motor,” ujar IPTU Tarigan dalam keterangan persnya kepada media ini, Sabtu (8/11/25).
Menurut Tarigan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan berdalih barang itu akan digunakan sendiri. Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasoknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lanjutan. TA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, Kasatres Narkoba menegaskan agar warga Parigi Moutong tidak mencoba, menggunakan, atau memperjualbelikan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi. Segera laporkan kepada Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong melalui Satresnarkoba berkomitmen meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda dari pengaruh barang terlarang tersebut.






