Soalparigi.ID — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, ditangkap di rumahnya di Desa Ongka Persatuan setelah petugas menemukan delapan sachet sabu yang diduga siap edar, Kamis (27/11/2025) sore.
Upaya tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pemberantasan narkotika yang terus digencarkan Polres Parigi Moutong. Kasat Narkoba IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” ujar IPTU Anugerah.
Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyergapan di rumah pelaku. WA ditemukan di dalam rumah dan diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan badan dan ruangan dilakukan secara menyeluruh.
Petugas kemudian menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di kamar pelaku. Sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya:
- Satu pak plastik bening kosong
- Dua potongan pipet
- Satu unit ponsel Vivo warna silver
- Satu KTP atas nama Muh Arya
- Selembar tisu
Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparat desa setempat. Dari hasil interogasi awal, WA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain menangkap WA, dua pria lainnya—HA dan RU—yang berada di lokasi saat penyergapan juga dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar penindakan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka WA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.






