Rakor PSU Parigi Moutong, Hari Pemungutan Dimajukan ke 16 April 2025

Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Hari Pemungutan Suara Ulang Di Kab. Parimo / Foto : Diskominfo Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran menghadiri rapat koordinasi usulan penetapan hari pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Sabtu (22/3/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai aturan. Menurutnya, penetapan jadwal PSU harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tidak berbenturan dengan agenda lain serta tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sekda juga menyampaikan apresiasinya terhadap surat permohonan yang diajukan Jemaat Gereja Advent terkait penyesuaian jadwal pemungutan suara. Ia menilai, hal itu mencerminkan komitmen jemaat untuk memastikan seluruh anggotanya dapat menyalurkan hak pilih dengan baik.

“Keputusan yang kita ambil harus memperhatikan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa perlu berperan aktif memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, dalam kesempatan itu juga menekankan pentingnya melibatkan semua pihak dalam menentukan jadwal PSU. Ia mengingatkan agar keputusan yang diambil mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya jemaat Gereja Advent, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Kita tentu tidak ingin ada PSU untuk kedua kalinya. Karena itu mari bersama-sama menjaga kondusivitas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaannya,” tegas Alfres. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, mengingat sebelumnya pernah terjadi pelanggaran yang sempat diproses.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, mengungkapkan terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang kemungkinan besar tidak bisa menyalurkan hak suaranya apabila PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.

“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” jelas Ariyana.

Atas dasar itu, KPU memastikan jadwal PSU Kabupaten Parigi Moutong dimajukan dari 19 April menjadi 16 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *