Soalparigi – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial IB (29), warga Kabupaten Morowali, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan pencurian hewan ternak sapi di beberapa desa di Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat. Akibat perbuatannya, para korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Genio dan Honda Beat Pop. Sementara barang bukti lain, termasuk seekor sapi dan beberapa unit sepeda motor, masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas menjalani hukuman.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas menjalani hukuman. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara,” ujar IPTU Anugerah.
Saat penangkapan, terduga pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah.






