Soalparigi.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian lintas daerah dengan menangkap seorang residivis berinisial MA (26) yang diduga terlibat pencurian handphone dan uang tunai di belasan lokasi, mulai dari Parigi Moutong hingga Kota Palu.
Pelaku diringkus pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang wiraswasta, Idran Okekadir (45), warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Dari laporan tersebut, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan adanya kesamaan pola pencurian di berbagai lokasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MA diduga melakukan aksinya di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, serta lima TKP di Kota Palu. Pola kejahatan yang digunakan relatif sama, menunjukkan pelaku telah berpengalaman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit handphone berbagai merek, di antaranya Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, dan Reno, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat, atau sekadar menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil handphone maupun uang tunai, terutama di rumah-rumah yang tidak terkunci.
Pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman. Namun, bukannya jera, pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan sasaran dan wilayah yang lebih luas.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah serta TKP lain yang belum terungkap. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas IPTU Anugerah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.






