Soalparigi.ID — Aparat Polsek Tomini kembali menegaskan komitmennya memberantas narkotika. Seorang pria muda berinisial MF (23), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, S.H., dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi warga, petugas melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung mengamankan MF di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di dalam tas hitam kecil di atas kasur ruang depan.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu buah pipa plastik yang diduga alat isap sabu.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
“Dampak sabu sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena itu, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas IPTU Sumarlin.
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek Tomini turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Keberhasilan ini berkat keberanian warga melapor. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian, dan kami pastikan identitas pelapor aman serta dirahasiakan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah dalam memerangi narkotika, demi mewujudkan Kecamatan Mepanga yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.






