Satnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Palu–Luwuk, Satu Bandar Diamankan

/ Foto ; Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Palu–Luwuk dengan mengamankan satu terduga bandar beserta barang bukti sabu seberat 50,07 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan pencegatan terhadap pelaku di Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

Saat itu pelaku menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid kepada wartawan.

Pelaku yang diamankan berinisial MA (24). Berdasarkan data kependudukan, MA merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” jelas AKP Hamid.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu Palu–Luwuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *