Soalparigi.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (44) diamankan di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga dan aparat desa setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut diamankan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.






