Soalparigi.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MA ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah serangkaian pemantauan, pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Di lokasi, petugas menemukan 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan di dalam kasur. Selain itu, turut diamankan plastik bening kosong, alat hisap (bong), potongan pipet, satu unit handphone merek Tecno, serta KTP milik pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.
Dalam interogasi awal, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika.






