Soalparigi.ID — Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu (28/12/2025). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran informasi. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, bergerak melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar IPDA Moh. Adib.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, serta gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
IPDA Moh. Adib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue.
“Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta menelusuri keberadaan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.






