Soalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan sikap tegas terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi. Sekretaris Daerah Zulfinasran memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik tersebut dan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan dalam apel ASN pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 1447 Hijriah di Kantor Bupati, Rabu (25/3/2026). Momentum ini dimanfaatkan sebagai penguatan integritas aparatur sekaligus klarifikasi atas isu yang beredar di kalangan ASN.
Dalam arahannya, Zulfinasran menekankan bahwa tidak ada pihak yang diutus oleh pemerintah daerah untuk menawarkan jabatan tertentu, termasuk posisi kepala sekolah. Ia mengingatkan ASN agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan pejabat dengan iming-iming promosi jabatan.
“Tidak ada yang diutus. Jika ada yang menjanjikan jabatan atau meminta imbalan, itu tidak benar. Segera laporkan dengan identitas yang jelas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa telah beredar informasi terkait dugaan praktik tersebut, bahkan mencatut nama jabatan tertentu. Namun, ia memastikan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak berasal dari kebijakan resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, penyebaran isu semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik serta menciptakan ketidakpastian di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, ia meminta ASN untuk tidak terpengaruh dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Zulfinasran juga menekankan pentingnya keberanian ASN dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Ia menjamin bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak akan diabaikan.
“Jika ada yang memberi maupun menerima, akan ada konsekuensi tegas. Ini akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan untuk ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas sistem kepegawaian. Praktik jual beli jabatan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Pengamat pemerintahan menilai bahwa pernyataan tegas seperti ini penting untuk memberikan kepastian kepada ASN sekaligus mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan organisasi. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi yang konsisten.
Selain menyoroti isu integritas, Sekda juga mengingatkan ASN untuk tetap berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam menjalankan tugas. Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan setiap proses kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa ASN di Kabupaten Parigi Moutong memiliki komitmen untuk bekerja sesuai aturan. Namun, ia tetap mengingatkan agar kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan terus ditingkatkan.
Di sisi lain, penegasan ini juga menjadi refleksi terhadap tantangan yang masih dihadapi dalam tata kelola birokrasi. Isu jual beli jabatan kerap muncul di berbagai daerah dan menjadi perhatian serius dalam reformasi birokrasi.
Dengan adanya peringatan terbuka seperti ini, diharapkan ASN memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan. Peran aktif aparatur menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional.
Menutup arahannya, Zulfinasran turut menyampaikan permohonan maaf dalam momentum pasca-Idulfitri. Ia mengajak seluruh ASN untuk kembali bekerja dengan semangat baru dan menjaga integritas dalam setiap tugas yang diemban.
“Atas nama pribadi, saya mohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kekhilafan. Mari kita mulai kembali dengan semangat dan hati yang bersih,” ujarnya.
Apel hari pertama kerja ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga sarana penegasan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijalankan secara konsisten.
Ke depan, masyarakat dan ASN akan melihat sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, potensi penyimpangan tetap ada.
Dengan sikap nol toleransi terhadap jual beli jabatan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berupaya memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan sistem kepegawaian berjalan adil dan transparan. Dampaknya akan sangat bergantung pada konsistensi dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.






