Teken MoU Pidana Kerja Sosial: Gubernur Anwar Hafid Dukung Penegakan Hukum Humanis

/ Foto : Ro Adpim Setdaprov Sulteng

Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., resmi menandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025) di Ruang Polibu.

MoU ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi langkah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi juga mengikuti pembinaan melalui aktivitas yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulteng untuk mendukung dan menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP terbaru.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar terus berkoordinasi dalam proses persiapan hingga pelaksanaannya.

Kegiatan ini turut dihadiri para bupati/wali kota bersama para kajari kabupaten/kota yang juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa.

Hadir pula mendampingi gubernur dan kajati: Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta undangan terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *