Soalparigi.ID — Tradisi sakral Upacara Adat Momasoro yang berasal dari Suku Lauje, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi setelah melalui proses kurasi dan verifikasi panjang terhadap berbagai usulan dari daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parigi Moutong, Ninong Pandake, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Usulannya dari kami adalah Upacara Adat Momasoro. Kami sangat bersyukur karena banyak daerah lain yang juga mengajukan, dan Parigi Moutong bisa lolos,” ujarnya saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi dengan jumlah warisan budaya terbanyak yang lolos tahun ini. Sebanyak tujuh daerah di Sulawesi Tengah berhasil masuk daftar penetapan WBTb 2025.
“Besok, Rabu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi akan menggelar sidang penetapan resmi kepada tujuh daerah yang sudah dinyatakan lolos,” tambah Ninong.
Adapun tujuh daerah yang berhasil masuk daftar WBTb 2025 dari Sulawesi Tengah yakni:
- Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tojo Una-Una
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong
- Dinas Kebudayaan Kabupaten Morowali
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Laut
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala
Penetapan Upacara Adat Momasoro ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya masyarakat Suku Lauje sekaligus menjadi momentum pelestarian nilai-nilai tradisi lokal di Parigi Moutong.






