Soalparigi.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangani aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Polsek Ampibabo setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku. Aksi itu dilakukan di depan umum, direkam warga, dan kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu kecaman masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku KDRT.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit.
Ia menambahkan, kepolisian tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk informasi awal terkait kondisi kejiwaan pelaku.
“Informasi mengenai dugaan riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku menimbulkan keresahan karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait guna mencegah kejadian serupa dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau menyaksikan tindak KDRT di lingkungan sekitar.






