Soalparigi.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Irfain, bersama anggota Adyana Wirawan dan Candra Setiawan, menerima audiensi masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, di Gedung Aspirasi DPRD Parimo, Rabu (22/1/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD Buranga, tokoh masyarakat, imam desa, serta perwakilan dusun, yang datang untuk menyampaikan dua isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Buranga yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ketua BPD Buranga, Rizal, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran desa, di antaranya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 untuk program pengadaan bibit kakao sebanyak 15 ribu pohon dengan nilai Rp150 juta. Namun, hingga kini, bibit yang disalurkan baru sekitar 3.500 pohon dan hanya untuk wilayah Dusun V.
Selain itu, Rizal juga menyoroti pengadaan pupuk ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, biaya operasional BPD yang belum dibayarkan sejak 2021 hingga 2024, serta anggaran peningkatan jalan desa dan pembangunan bak air tahun 2022–2023 yang belum terealisasi.
Terkait IPR Buranga, Rizal menyebut masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses menuju penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga diterbitkannya IPR.
“Masyarakat tidak tahu apa-apa, tiba-tiba sudah ada kegiatan tambang. Kenapa seperti sembunyi-sembunyi? Harusnya dibuka ke publik. Koperasi mana yang mengelola pun kami tidak tahu,” tegas Rizal.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohamad Irfain, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD.
“Kami akan menyurat ke Ketua DPRD untuk melaporkan hasil pertemuan ini. Dugaan penyalahgunaan dana desa akan kami konfirmasi ke Kepala Desa dan OPD terkait karena itu memang mitra kami,” ujar Irfain.
Terkait polemik IPR Buranga, Irfain menjelaskan bahwa DPRD baru akan membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai penerbitan izin yang tidak sesuai mekanisme perlu dibahas bersama komisi mitra yang membidangi urusan sumber daya alam (SDA).
“Secara pribadi, saya paling berkomitmen menolak tambang ilegal, sejak masih menjabat kepala desa,” tegasnya.
Anggota Komisi I, Adyana Wirawan, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat Buranga hingga mendapat tindak lanjut secara kelembagaan.
“Jangan takut melawan yang ilegal. Kalau masyarakat menolak, tambang tidak akan jalan. Kita hidup dari sektor pertanian, jangan sampai pertambangan ilegal ini merusak lahan pertanian,” ucap Adyana.
Sementara itu, Candra Setiawan menilai investasi memang penting bagi daerah, namun harus sesuai aturan dan tidak merugikan sektor lain.
“Lokasi tambang seharusnya jauh dari area pertanian dan perkebunan. Jangan sampai limbahnya mencemari air dan merusak lingkungan,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa keberadaan tambang ilegal bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan nasional melalui program makan bergizi gratis bagi anak bangsa.
“Kalau tambang merusak pertanian, berarti itu mencederai visi nasional kita untuk ketahanan pangan,” tambahnya.
Candra menegaskan, meski urusan pertambangan bukan kewenangan Komisi I, pihaknya tetap menerima aspirasi warga dan akan melaporkannya ke pimpinan DPRD agar dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama komisi yang berwenang.
“Kami sarankan laporan resmi disampaikan melalui surat agar bisa diproses sesuai mekanisme lembaga,” ujarnya.
Sebelum menutup pertemuan, Rizal menegaskan bahwa masyarakat Buranga akan terus mengawal persoalan ini.
“Apabila laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan pengaduan ke tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat,” tutup Rizal.






